Posted by : ELIZABETH T Sabtu, 09 Februari 2013


Permendikbud no 3 tahun 2013 tentang kriteria kelulusan peserta didik, antara lain :

Kriteria kelulusan Peserta didik dari satuan pendidikan
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
  • menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  • memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:
  1. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
  2. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
  3. kelompok mata pelajaran estetika; dan
  4. kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
  • lulus Ujian S/M/PK untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
  • lulus UN.
Persyaratan siswa peserta UN 2013
Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian S/M/PK dan UN:
  • telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu;
  • memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester I tahun terakhir; dan
  • memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.
Kriteria Kelulusan UN
  • untuk SD/MI/SDLB ditetapkan oleh satuan pendidikan dalam rapat dewan guru dan untuk Program Paket A ditetapkan oleh rapat dewan tutor bersama pamong belajar dari SKB Pembina.
  • untuk SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK, Program Paket B, dan Program Paket C apabila nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0  (empat koma nol)
Nilai Akhir UN
  • Nilai Akhir (NA) adalah gabungan antara Nilai Sekolah/ Madrasah (Nilai S/M) dengan Nilai Ujian Nasional (Nilai UN)
  • Bobot nilai akhir  (NA)
    NA = 0,60 UN + 0,40 NS
  • Dinyatakan Lulus UN SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK, Program Paket B, Program Paket C dan Program Paket C Kejuruan

  • Rata-Rata NA minimum 5,5 dan tidak ada nilai di bawah 4,0

- Copyright © 2015 Elizabeth's Blog - Powered by Blogger - Template by Djogz -